Koordinasi Sosialisasi Peraturan Pelepasan Kawasan, BPN Sambangi Kecamatan Sungai Pinang

SUNGAI PINANG, InfoPublik – Kecamatan Sungai Pinang menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Baru tentang Pelepasan Kawasan yang akan menyasar tiga desa, Kamis (16/4/2026).

 

Adapun tiga desa tersebut, Desa Belimbing Lama, Desa Belimbing Baru, dan Desa Sumber Baru.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi, mulai dari kesiapan tempat, undangan peserta, hingga materi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada 22 April 2026, bertempat di Aula Kecamatan Sungai Pinang.

 

Pihak BPN menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru terkait pelepasan kawasan, guna memastikan proses administrasi dan legalitas lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasi Trantib Kecamatan Sungai Pinang, Hariyanto, menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran sosialisasi.

 

“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini, agar masyarakat khususnya di Desa Belimbing Lama, Belimbing Baru, dan Sumber Baru dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelepasan kawasan,” ujarnya.

 

Melalui koordinasi ini, diharapkan kegiatan sosialisasi nantinya dapat berjalan lancar serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat di tiga desa tersebut.


Komentar