Koordinasi Sosialisasi Peraturan Pelepasan Kawasan, BPN Sambangi Kecamatan Sungai Pinang
SUNGAI PINANG, InfoPublik – Kecamatan Sungai Pinang menerima
kunjungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sosialisasi
Peraturan Baru tentang Pelepasan Kawasan yang akan menyasar tiga desa, Kamis
(16/4/2026).
Adapun tiga desa tersebut, Desa Belimbing Lama, Desa
Belimbing Baru, dan Desa Sumber Baru.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis
terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi, mulai dari kesiapan tempat, undangan
peserta, hingga materi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini
direncanakan akan dilaksanakan pada 22 April 2026, bertempat di Aula Kecamatan
Sungai Pinang.
Pihak BPN menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat
terhadap peraturan terbaru terkait pelepasan kawasan, guna memastikan proses
administrasi dan legalitas lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Trantib Kecamatan Sungai Pinang, Hariyanto, menyambut
baik rencana kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara
pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kelancaran sosialisasi.
“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini, agar
masyarakat khususnya di Desa Belimbing Lama, Belimbing Baru, dan Sumber Baru
dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam
proses pelepasan kawasan,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kegiatan sosialisasi nantinya dapat berjalan lancar serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat di tiga desa tersebut.
