Pengukuhan Sekretaris Desa (Sekdes) dan pengaktifan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Jambu Burung

Pemerintah Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru gelar Pengukuhan Sekretaris Desa (Sekdes) dan pengaktifan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang merupakan proses administratif penting untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa Yang bertempat di Balai Desa Jambu Burung, Senin 6/4/2026 (pagi)
Kegiatan ini di hadiri oleh Camat Beruntung Baru, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Rohaniawan, Pj. Pambakal Desa Jambu Burung, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan Desa, BPD, serta Aparat Desa Jambu Burung.
Camat Beruntung Baru Bapak Wahidin Noor dalam sambutannya mengucapkan selamat bertugas kepada Sekretaris Desa yang baru saja dikukuhkan, dan kepada Anggota BPD PAW yang baru saja diresmikan, beliau mengucapkan selamat bergabung dalam kepengurusan BPD.
Camat Beruntung Baru Bapak Wahidin Noor menegaskan, “Pengukuhan Sekdes dan pelantikan BPD PAW ini bukanlah sekadar seremonial. Ini adalah bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan desa untuk menjamin pelayanan publik tidak terhenti dan fungsi pemerintahan berjalan lancar sesuai aturan perundang-undangan.”
“Sekdes adalah jantung administrasiSegera pelajari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), tingkatkan disiplin dan pemahaman terhadap lingkungan kerja, sekdes harus mampu mengelola administrasi keuangan dan pembangunan dengan transparan, jujur, dan akuntabel, Pentingnya Sinergisitas antara perangkat desa dan BPD agar Desa Jambu Burung bisa menjadi desa yang maju dan berkembang dalam berbagai bidang.” jelasnya
sinergisitas antar perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan fondasi utama dalam menciptakan Desa Jambu Burung yang maju, mandiri dan berkembang di berbagai bidang. Hubungan yang harmonis, sinergis, dan kolaboratif antar kedua lembaga ini akan mendorong pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Momen pengukuhan Sekretaris Desa (Sekdes) dan pengaktifan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur pemerintahan desa.
Langkah ini memiliki dampak langsung terhadap efektivitas kerja pemerintah desa.
Pengukuhan ini merupakan awal baru bagi Desa Jambu Burung untuk semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dengan dilantiknya Sekretaris Desa yang baru serta diaktifkannya anggota BPD PAW ini, kami harapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin kuat. Segera lakukan penyesuaian kerja dan pastikan pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan dengan lebih optimal, transparan, serta akuntabel.


Komentar