Tingkatkan Tertib Administrasi, DKUMPP Banjar Sosialisasikan STPW bagi Pelaku Usaha Waralaba
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha menggelar Kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) tahun 2026 di Aula DKUMPP Banjar, Selasa (10/3/2026). Acara diikuti sekitar 30 pelaku usaha waralaba.
Plt. Kepala
DKUMPP Banjar Linda Yunianti mengatakan bahwa Sosialisasi Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba bertujuan agar seluruh waralaba di Kabupaten Banjar tertib
administrasi dan terpantau datanya.
“Pentingnya
Sosialisasi ini dilaksanakan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha
waralaba untuk mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),
berdasarkan hasil monitoring dan pendataan yang telah dilakukan masih sedikit
sekali pelaku usaha waralaba mendaftarkan STPW nya, ujar Linda.
Linda juga
menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha Waralaba wajib memiliki STPW, Jika
pelaku usaha tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut
waralaba (Franchise). Pernyataan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang
Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun
2019 tentang penyelenggaraan Waralaba.
“Dengan
terlaksananya Sosialisasi ini maka pelaku usaha Waralaba yang belum memiliki
STPW dapat segera mendaftarkan Usaha Waralabanya sehingga usaha Waralaba yang
sudah berjalan memiliki legalitas dalam berusaha. dengan dimiliki nya STPW diharapkan
dapat lebih memotivasi pelaku usaha Waralaba tersebut dalam menjalankan dan
mengembangkan usahanya,” imbuh Linda.
Dalam Kegiatan ini Narasumber berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyampaikan tentang Prosedur/Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Narasumber dari DKUMPP yang menyampaikan tentang Kebijakan Usaha Waralaba.
