Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Sosialisasi Persyaratan Registrasi Posyandu di DPMD Kab.Banjar

Kecamatan Sungai Pinang menghadiri kegiatan Sosialisasi Persyaratan Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar di Aula Kantor DPMD Kabupaten Banjar pada Rabu, 11/3/26.

Pada kegiatan tersebut, Kecamatan Sungai Pinang diwakili oleh Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Salahuddin Yusuf, SH, bersama Staf PM Arianti DP, A.Md.Keb. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait persyaratan registrasi Posyandu serta melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Posyandu yang ada di desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah kecamatan dan desa dapat memahami tahapan serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses registrasi Posyandu, sehingga kelembagaan Posyandu di desa dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kasi PM Kecamatan Sungai Pinang, Salahuddin Yusuf, SH, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan Posyandu di desa berjalan lebih tertib secara administrasi. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Sungai Pinang dapat segera melengkapi dokumen dan kepengurusan Posyandu sehingga proses registrasi dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.


Komentar