PKG PAUD Astambul Gelar Rakor Tata Kelola Yayasan untuk Perkuat Pengelolaan PAUD Desa
ASTAMBUL, InfoPublik – Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kecamatan Astambul menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Yayasan PAUD Desa di Aula Kantor Kecamatan Astambul, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tingkat desa.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Plt Camat Astambul, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), APDESI Kecamatan Astambul, para kepala desa, serta kepala satuan PAUD se-Kecamatan Astambul.
Ketua PKG PAUD Kecamatan Astambul, Heldaniah, Smenjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait tata kelola satuan PAUD, khususnya yang diselenggarakan oleh masyarakat di tingkat desa.
“Tujuan kegiatan ini adalah menindaklanjuti regulasi terbaru mengenai tata kelola satuan PAUD serta melakukan sinkronisasi pemahaman antara penyelenggara PAUD desa dengan instansi pembina di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Banjar, Arliza Mayasari, menyampaikan bahwa program satu desa satu PAUD di Kecamatan Astambul saat ini telah terpenuhi. Namun demikian, pengelolaan satuan PAUD swasta tetap harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait keberadaan yayasan.
“Jika sebelumnya pendirian PAUD di Kabupaten Banjar tidak diwajibkan berada di bawah naungan yayasan, kini sesuai regulasi terbaru satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat harus berada di bawah naungan yayasan,” jelasnya.
Selain membahas tata kelola yayasan, peserta juga mendapatkan materi mengenai pengelolaan dan pemutakhiran data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para peserta diingatkan pentingnya pengisian data secara akurat dan tepat waktu karena menjadi dasar perencanaan program serta penyaluran berbagai bantuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa penambahan tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) baru dalam sistem Dapodik mensyaratkan adanya Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan bagi yayasan yang menaungi satuan pendidikan.
