Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Desk Penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP Perangkat Daerah
BANJAR, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang
menghadiri kegiatan Desk Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar pada Kamis (26/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati
Banjar Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis
Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Pemerintahan. Pelaksanaan desk bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja perangkat
daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Sungai Pinang pada kesempatan tersebut diwakili
oleh Gt. M. Rifani selaku Staf Perencanaan, Keuangan dan Aset. Kehadiran
perwakilan kecamatan menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung penataan tata
kelola pemerintahan yang lebih sistematis dan terukur.
Rifani menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting
sebagai langkah penyelarasan dokumen perencanaan dan pelaksanaan tugas di
tingkat kecamatan.
“Melalui desk ini, kami dapat memastikan peta proses bisnis
dan SOP yang disusun benar-benar sesuai dengan regulasi serta mendukung
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menyusun peta proses bisnis yang selaras dengan Rencana Strategis Tahun 2025–2029, sekaligus menyempurnakan SOP agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih optimal. Dengan adanya penyelarasan tersebut, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar semakin berkualitas dan profesional.
