Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Desk Penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP Perangkat Daerah
Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang menghadiri kegiatan Desk Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar pada Jum'at (26/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan. Pelaksanaan desk bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Sungai Pinang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Gt. M. Rifani, SE selaku Staf Perencanaan, Keuangan dan Aset. Kehadiran perwakilan kecamatan menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung penataan tata kelola pemerintahan yang lebih sistematis dan terukur.
Gt. M. Rifani, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai langkah penyelarasan dokumen perencanaan dan pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan. “Melalui desk ini, kami dapat memastikan peta proses bisnis dan SOP yang disusun benar-benar sesuai dengan regulasi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menyusun peta proses bisnis yang selaras dengan Rencana Strategis Tahun 2025–2029, sekaligus menyempurnakan SOP agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih optimal. Dengan adanya penyelarasan tersebut, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar semakin berkualitas dan profesional.
