Kecamatan Sungai Pinang Terima SPPT PBB-P2 2026 dari BPKPAD Banjar
SUNGAI PINANG, InfoPublik - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Banjar menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (25/2/2026).
Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut diterima oleh Karyadi, staf Kecamatan Sungai Pinang, sebagai tindak lanjut pendistribusian dokumen pajak kepada desa-desa di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum SPPT PBB-P2 disalurkan kepada wajib pajak di masing-masing desa. Diharapkan, proses pendistribusian dapat berjalan tertib dan tepat waktu.
Karyadi menyampaikan apresiasi atas penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 tersebut serta kesiapan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti pendistribusian.
“Kami siap menindaklanjuti dan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 ini kepada pemerintah desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu sehingga target penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Sungai Pinang bisa tercapai,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku melalui kanal pembayaran yang telah tersedia.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak semakin meningkat guna mendukung pembangunan daerah.
