Kecamatan Sungai Pinang Terima SPPT PBB-P2 2026 dari BPKPAD Banjar

SUNGAI PINANG, InfoPublik - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Banjar menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (25/2/2026).

Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut diterima oleh Karyadi, staf Kecamatan Sungai Pinang, sebagai tindak lanjut pendistribusian dokumen pajak kepada desa-desa di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum SPPT PBB-P2 disalurkan kepada wajib pajak di masing-masing desa. Diharapkan, proses pendistribusian dapat berjalan tertib dan tepat waktu.

Karyadi menyampaikan apresiasi atas penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 tersebut serta kesiapan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti pendistribusian.

“Kami siap menindaklanjuti dan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 ini kepada pemerintah desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu sehingga target penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Sungai Pinang bisa tercapai,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku melalui kanal pembayaran yang telah tersedia.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak semakin meningkat guna mendukung pembangunan daerah.


Komentar