Bappedalitbang Banjar Ikuti Reses DPR RI Bahas Modal Bank dan Reformasi BUMD
BANJARMASIN, InfoPublik - Bappedalitbang Kabupaten Banjar yang diwakili langsung oleh Kepala Badan Nashrullah Shadiq bersama kepala Bappeda kabupaten/kota turut menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat (20/2/2026) pagi tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai kebijakan nasional yang beririsan dengan kepentingan daerah, khususnya sektor perbankan pembangunan daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan pengawalan ketat terhadap wacana peningkatan modal minimum perbankan agar tidak menimbulkan tekanan fiskal daerah maupun melemahkan posisi bank pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai rencana kenaikan batas modal hingga kisaran Rp5–6 triliun harus dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Ia mengingatkan pengalaman penyesuaian anggaran saat ketentuan modal inti Rp3 triliun diberlakukan, serta potensi beban APBD jika kenaikan dilakukan secara drastis di tengah dinamika kebutuhan belanja publik dan pembangunan layanan dasar
Dari sisi industri perbankan daerah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalsel Fachrudin menyampaikan rasio kecukupan modal saat ini mencapai 33,69 persen dengan modal inti Rp3,9 triliun per akhir 2025, sehingga secara kinerja permodalan masih tergolong sehat. Namun ia mengakui, peningkatan batas minimal dua kali lipat akan menuntut tambahan penyertaan modal besar dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Kebutuhan modal juga akan meningkat seiring rencana pemisahan Unit Usaha Syariah yang memerlukan kecukupan modal tersendiri sesuai ketentuan regulator.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap BUMN dan BUMD guna memperkuat tata kelola dan memastikan keberpihakan pada kepentingan publik.
Ia menyampaikan bahwa pembenahan di tingkat pusat harus diikuti perbaikan tata kelola BUMD di daerah melalui sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu instrumen utama yang tengah disiapkan adalah RUU tentang BUMD yang mengatur pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan pemilik modal, penegasan indikator kinerja utama, serta fleksibilitas pengelolaan permodalan dan aset agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq menilai forum reses menjadi ruang penting untuk menyelaraskan perspektif daerah dengan arah kebijakan nasional.
Ia menyampaikan bahwa isu permodalan bank daerah maupun reformasi tata kelola BUMD memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah.
“Hasil diskusi ini memberikan gambaran yang komprehensif bagi daerah dalam menyiapkan strategi perencanaan ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan ketahanan fiskal,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(Ione/Brigade Bappedalitbang)
