DPMD Banjar Ikut Ambil Bagian Dalam Focus Grup Discussion (FGD) Optimalisasi Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025
Kadis PMD Kab.Banjar Hafizh Anshari berhadir dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Optimalisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Jumat (13/2/2026).
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang menegaskan bahwa perlindungan jamsostek bagi Pemerintah Desa bukan hanya pilihan, melainkan prioritas dalam penggunaan Dana Desa.
Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa "Optimalisasi perlindungan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD) berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 menekankan pada perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan dan Aparat Desa untuk menjamin kepastian jaminan sosial".
Meneruskan maksud optimalisasi perlindungan yang dimaksud, Hafizh menyampaikan "berdasarkan payung hukumnya Pemerintah Desa wajib menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) dalam APBDes bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perlindungan tidak hanya untuk Perangkat Desa, tetapi juga mencakup RT/RW, Kader Desa dan pekerja rentan di Desa sebagai bentuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah Kabupaten Banjar telah menjamin Pambakal, Perangkat Desa, BPD, RT/RW sudah masuk di dalam jaminan ketenagakerjaan ditambah dengan kader-kader melalui program yang diikutkan juga dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan bagian dari pada wujud nyata Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rangka menjamin Aparatur Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam bekerja. Sebagai mana ini focus pada penggunaan Dana Desa memang terkait dengan bagaimana Pemerintah Pusat melalui prioritas penggunaan Dana Desa berharap nantinya pekerja pada PKTD juga dapat dianggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan saat ini sudah berjalan dan semoga nantinya bisa berjalan dengan maksimal.
BrigadeDPMD/AnnaM
