BAPPEDALITBANG KAWAL KETAT PENYUSUNAN RANWAL RENJA 2027
MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar rapat Asistensi Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 bagi mitra Sub Bidang Pemerintahan, Rabu (11/2/2026) di Aula Bauntung.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar tepat sasaran, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang didampingi Kasubbid Pemerintahan, Rusdian Noor, serta dihadiri para Kasubbag Perencanaan, staf, dan fungsional perencana dari berbagai SKPD mitra. Suasana asistensi berlangsung serius namun interaktif, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas dokumen perencanaan agar tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen penggerak pembangunan.

Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan Renja 2027 harus berbasis substansi dan data yang kuat. Empat poin utama menjadi sasaran asistensi, yakni sinkronisasi kebijakan dengan RKPD 2027, validasi data kinerja yang terukur, kepatuhan terhadap nomenklatur terbaru, serta optimalisasi penganggaran melalui sistem SIPD-RI. Ia mengingatkan bahwa kualitas Bab II dalam dokumen Renja menjadi perhatian serius karena memuat analisis permasalahan dan isu strategis.
“Kami melarang keras praktik copy-paste permasalahan dari tahun-tahun sebelumnya. Permasalahan yang diangkat harus relevan dengan kondisi terkini dan didukung data riil di lapangan,” tegasnya. Penekanan tersebut disambut dengan komitmen peserta untuk memperkuat analisis dampak program serta menajamkan indikator kinerja agar lebih terukur dan realistis.

Salah satu poin krusial yang turut dibahas adalah kewajiban SKPD mempedomani Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang pemutakhiran nomenklatur sub-kegiatan. Selain itu, SKPD yang melakukan perubahan target indikator kinerja diwajibkan melampirkan Berita Acara (BA) Reviu Renstra sebagai dasar legalitas dan akuntabilitas pergeseran target. Di sisi digitalisasi, progres input pagu Ranwal Renja 2027 pada sistem SIPD-RI telah mencapai 100 persen dan kini memasuki tahap validasi oleh tim verifikator.
Tak hanya itu, SKPD juga diingatkan untuk segera menuntaskan penginputan Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui modul Si KAK pada aplikasi Simondalev sebagai bagian dari penguatan monitoring dan evaluasi kinerja yang transparan. Dokumen milik Bappedalitbang dan Disdukcapil bahkan dijadikan percontohan (pilot project) bagi SKPD lain.
Melalui asistensi ini, seluruh mitra berkomitmen melakukan penyempurnaan dokumen, sekaligus mempercepat penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Renstra 2025–2029 bagi OPD yang belum menyelesaikannya, agar proses perencanaan tahunan ke depan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi hasil.(Ione/Brigade Bappedalitbang)
