Pemkab Banjar Evaluasi Kinerja Trantibumlinmas, Capaian Indeks 73,058
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Evaluasi Indikator Kinerja dan Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.
Rapat dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka mengukur efektivitas pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sekaligus memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta sebagai bagian dari penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Fara Hayani, S.P dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Bappedalitbang Kabupaten Banjar, pejabat struktural Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil realisasi Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Kabupaten Banjar Tahun 2026 yang mencapai 73,058. Nilai ini merupakan akumulasi dari beberapa indikator, yakni Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU) sebesar 67,86, Indeks Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat (IPM) sebesar 77,60, Indeks Penanggulangan Kebakaran sebesar 68,00, serta Indeks Penanggulangan Bencana yang mencapai 78,77.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang perbaikan dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas. Hasil pengukuran indeks tersebut diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, serta berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)
