Pemkab Banjar Evaluasi Kinerja Trantibumlinmas, Capaian Indeks 73,058

MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Evaluasi Indikator Kinerja dan Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Aula Bappedalitbang Banjar, pada Jumat (30/1/2026).


Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengukur efektivitas pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sekaligus memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas serta sebagai bagian dari penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).


Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Fara Hayani.




Fara Hayani menyampaikan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Kabupaten Banjar Tahun 2026 mencapai 73,058.


"Nilai ini merupakan akumulasi dari beberapa indikator, yakni Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU) sebesar 67,86, Indeks Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat (IPM) sebesar 77,60, Indeks Penanggulangan Kebakaran sebesar 68,00, serta Indeks Penanggulangan Bencana yang mencapai 78,77," jelasnya.


Melalui evaluasi ini, pihak Satpol PP Kabupaten Banjar berharap dapat mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang perbaikan dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas.


"Hasil pengukuran indeks tersebut diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, serta berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat," katanya.


Hadir pada rapat ini Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Bappedalitbang Kabupaten Banjar, pejabat struktural Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)


Komentar