DPRD Banjar Setujui Perubahan Propemperda 2026

MARTAPURA, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana didampingi Wakil Ketua DPRD H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH. Ali Murtado serta Anggota DPRD serta undangan lainnya, Selasa (27/1/2026).

Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2026 oleh Muhammad Ali Syahbana selaku juru bicara Bapemperda.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada tahun 2025 ke tahun 2026, propemperda yang awalnya terdapat 13 raperda menjadi 20 raperda. usulan Propemperda sebanyak 20 (Dua Puluh) Raperda yang menjadi daftar prioritas, terdiri dari 4 (Empat) Ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar, dan 16 (Enam Belas) Ranperda usul Pemerintah Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana menyampaikan untuk agenda pendapat Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang Pengelolaan Sampah, sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa  akan di jadwalkan Kembali dikarena belum selesai pembahasannya. (HumproSetwan)


Komentar