Pemerintah Kecamatan Mataraman Tegaskan Larangan Pungutan di Jalan Ahmad Yani
MATARAMAN, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Mataraman menggelar rapat terkait larangan melakukan pungutan di Jalan Ahmad Yani Km 58, Selasa (7/2/2025). Rapat berlangsung di Aula Kecamatan Mataraman dihadiri oleh unsur Forkopimcam, jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Mataraman, serta warga yang sebelumnya melakukan pungutan di jalan tersebut.
Dalam rapat tersebut terdata sebanyak 51 orang warga yang melakukan aksi pungutan dengan alasan penggalangan bantuan banjir di Jalan Ahmad Yani Km 58, Kecamatan Mataraman.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa kegiatan pungutan di jalan tanpa izin tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Camat Mataraman, Heryanto meminta kesepakatan seluruh warga agar tidak lagi melakukan pungutan di jalan umum mulai 7 Januari 2026 dan seterusnya tanpa mengantongi izin tertulis sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sebagai bentuk perhatian kepada warga terdampak banjir, Heryanto juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai kepada warga yang sebelumnya melakukan pungutan.
Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan.
“Semoga bantuan sembako dan uang tunai ini dapat meringankan beban warga terdampak banjir dan ke depan tidak lagi melakukan pungutan di jalan karena hal tersebut melanggar aturan jika tanpa izin resmi,” ujar Heryanto.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu warga, pungutan dilakukan karena warga Desa Mataraman yang terdampak banjir belum menerima bantuan, berbeda dengan desa tetangga yang telah lebih dulu mendapat bantuan. Kondisi tersebut mendorong sebagian warga untuk meminta bantuan di jalan.
Namun, pada Senin (5/1/2026), bantuan logistik dari Dinas Sosial Kabupaten Banjar telah tiba dan didistribusikan melalui kecamatan kepada sembilan desa terdampak banjir, termasuk Desa Mataraman. Bantuan yang diterima dikelola oleh dapur umum dan menghasilkan hampir 1.700 bungkus nasi yang dibagikan kepada seluruh warga Desa Mataraman.
Dari hasil rapat, seluruh pihak sepakat untuk menghentikan kegiatan pungutan di jalan, mengingat kondisi banjir telah surut dan aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
