Kecamatan Mataraman Lakukan Evaluasi APBDes Bawahan Selan dan Bawahan Seberang
MATARAMAN, InfoPublik – Dalam rangka menegakan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait keuangan desa, Tim Evaluasi Kecamatan Mataraman melakukan Evaluasi APBDes Tahun 2025 pada Pemerintah Desa Bawahan Seberang dan Bawahan Selan, Rabu (3/12/2025).
Tim yang diketuai Kasi Pemerintahan Fahrifie terdiri dari
Kecamatan dan Pendamping Desa.
Farifie mengatakan berdasarkan pasal Permendagri tentang
keuangan dan pengelolaan desa, maka dibentuklah tim evaluasi agar setiap desa
tertib administrasi baik dalam perencaan, realisasi dan pertanggung jawaban.
“Tim evaluasi ini pada prinsipnya melakukan pembinaan di
setiap desa guna menjadi solusi atas kendala kendala yang ada di desa. Tim
evaluasi akan membantu mempermudah desa bukan mempersulit,” terangnya.
Sementara Pambakal Desa Bawahan Seberang Fahmi Fauzi dan
Pambakal Bawahan Selan Marjuddin meminta arahan dalam pelaksanaan Evaluasi
APBDes agar dapat berjalan dengan baik.
“Kami mohon agar ada arahan dan bimbingan dari Tim, karena
saat ini masih banyak kekurangan baik dalam administrasi pemerintahan ataupun
kegiatan di lapangan,” ucapnya.
Pada kesempatan ini tim evaluasi langsung melakukan
pengecekan terhadap dokumen desa seperti RPJMDES, RKPDES, dan APBDES. Dalam
evaluasi ini juga dilakukan pengecekan LPJ kegiatan dari dana desa guna
memastikan agar dapat tersusun dengan baik dan benar. Selain itu pengecekan
kesesuaian perihal pekerjaan Fisik bangunan yang telah dilaksanakan Pemdes
Bawahan Seberang.
“Kami berharap Evaluasi APBDes Tahun 2025 ini setelahnya dapat ditindaklanjuti jika ada kekurangan baik dari administrasi ataupun hal lainnya untuk tertibnya Pemerintah Desa,” tutup Fahrifie.
