Pastikan Administrasi Baik, Kecamatan Mataraman Evaluasi APBDes Desa Bawahan Pasar dan Simpang Tiga
MATARAMAN, InfoPublik – Dalam
rangka menegakan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait keuangan desa, Tim
Evaluasi Kecamatan Mataraman melakukan Evaluasi APBDes Tahun 2025 pada
Pemerintah Desa Bawahan Pasar dan Simpang Tiga, Rabu (03/12/2025).
Tim yang diketuai Kasi
Pemerintahan Fahrifie terdiri dari Kecamatan dan Pendamping Desa.
Farifie mengatakan berdasarkan
pasal Permendagri tentang keuangan dan pengelolaan desa, maka dibentuklah tim
evaluasi agar setiap desa tertib administrasi baik dalam perencaan, realisasi
dan pertanggung jawaban.
“Tim evaluasi ini pada prinsipnya
melakukan pembinaan di setiap desa guna menjadi solusi atas kendala kendala
yang ada di desa. Tim evaluasi akan membantu mempermudah desa bukan
mempersulit,” terangnya.
Sementara Pambakal Desa Simpang Tiga Ikromi dan Pambakal Bawahan Pasar Mulyadi meminta arahan dalam
pelaksanaan Evaluasi APBDes agar dapat berjalan dengan baik.
“Kami mohon agar ada arahan dan
bimbingan dari Tim, karena saat ini masih banyak kekurangan baik dalam
administrasi pemerintahan ataupun kegiatan di lapangan,” ucapnya.
Pada kesempatan ini tim evaluasi
langsung melakukan pengecekan terhadap dokumen desa seperti RPJMDES, RKPDES,
dan APBDES. Dalam evaluasi ini juga dilakukan pengecekan LPJ kegiatan dari dana
desa guna memastikan agar dapat tersusun dengan baik dan benar. Selain itu
pengecekan kesesuaian perihal pekerjaan Fisik bangunan yang telah dilaksanakan
Pemdes Bawahan Seberang.
