Operasi Gabungan Penertiban PKL dan Bangunan di Atas Sungai di Kertak Hanyar

KERTAK HANYAR, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersama Dinas terkait dan unsur Kecamatan Kertak Hanyar melaksanakan kegiatan penertiban gabungan terhadap Pedagang Kaki serta bangunan yang berdiri di atas sungai sepanjang Jalan A. Yani, Rabu (3/12/2025). 

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pemilik bangunan.

Kegiatan dimulai sejak pagi dengan apel gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Banjar,  DPRKPLH, aparat Kecamatan, pihak TNI Polri desa/kelurahan setempat, serta Linmas kemudian bergerak menyusuri di Jalan A. Yani Km.7 yang di fokuskan sebelah kiri jalan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar yang di wakili Kabid PPHD menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas. 

“Kami bertindak sesuai prosedur. Setelah pemberian surat peringatan dan tenggang waktu, barulah penertiban gabungan dilaksanakan,” katanya.

Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif, dengan beberapa pemilik bangunan turut bekerjasama dalam pembongkaran. Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penataan lingkungan demi menciptakan wilayah Kertak Hanyar yang tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang.

Kegiatan penertiban diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengembalian fungsi sungai, mencegah risiko banjir, serta mendukung program pemerintah daerah dalam penataan ruang dan lingkungan hidup di Kabupaten Banjar.


Komentar