Dinas PUPRP Gelar Konsultasi Publik 2 Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Martapura 2022–2042

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) 2 Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022–2042, di Novotel Banjarmasin Airport Hotel, Selasa (2/12/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Yudi Riswandi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan KP 2 ini merupakan tahapan penting untuk menghimpun masukan, penyelarasan data, serta mendapatkan kesepahaman bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan dokumen RDTR.

Ia menegaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Martapura menjadi instrumen strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang, percepatan investasi, serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Banjar yang lebih tertata, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan wilayah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur penting lintas sektor, di antaranya:

- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan,

- Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III,

- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar,

- Komandan Kodim 1006/Martapura,

- Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,

- Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,

- Camat, Lurah, dan Pembakal di lingkup delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Martapura,

- serta Instansi Vertikal dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada sesi pemaparan, tim penyusun menyajikan progres penyusunan revisi RDTR, termasuk struktur ruang, pola ruang, isu strategis, proyeksi kebutuhan ruang, hingga arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Para peserta kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, koreksi data, serta usulan terkait kondisi eksisting maupun kebutuhan pengembangan wilayah masing-masing.

Kegiatan Konsultasi Publik 2 ini diharapkan dapat memperkuat kualitas dokumen RDTR, sehingga mampu menjadi acuan perencanaan pembangunan dan perizinan berbasis tata ruang yang lebih efektif di Kawasan Perkotaan Martapura.

Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk melanjutkan proses penyusunan dokumen sesuai tahapan yang telah ditetapkan, serta memastikan seluruh saran dan masukan dari pemangku kepentingan terakomodasi dengan baik dalam revisi RDTR tahun 2022–2042. (IP. Kab Banjar / Brigade PUPRP)


Komentar