Satpol PP Banjar Gelar Operasi Gabungan Tertibkan Pelanggaran Perda di Kertak Hanyar

KERTAK HANYAR, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Ahmad Yani wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Rabu (3/12/2025).


Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta instansi terkait lainnya sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.


Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Hariyanto di halaman depan Pasar Ahad.


"Penertiban ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar arus lalu lintas, serta memastikan ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya," ujar Agus Hariyanto.




Tim gabungan kemudian bergerak menyusuri beberapa titik lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, terutama area yang ditempati pedagang kaki lima secara tidak resmi dan bangunan semi permanen yang berdiri di zona terlarang seperti bahu jalan, trotoar, jalur hijau (diatas aliran Sungai) dan kawasan yang mengganggu aktivitas publik.


Petugas memberikan teguran langsung kepada pedagang yang masih beroperasi di lokasi terlarang serta melakukan pendataan bagi pelanggar yang telah berulang kali diberikan peringatan.


Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap beberapa bangunan lapak dan struktur semi permanen yang didirikan tanpa izin di area yang jelas dilarang dalam Perda. Pembongkaran dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur, disaksikan oleh perwakilan kecamatan dan pemilik bangunan. Barang-barang dibersihkan dan diamankan untuk proses lebih lanjut.




Meski penertiban berlangsung tegas, kegiatan tetap berjalan kondusif. Petugas turut memberikan pembinaan kepada para PKL mengenai lokasi resmi yang dapat digunakan untuk berdagang serta pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan bersama.


Masyarakat sekitar menyambut baik operasi gabungan ini karena dinilai mampu mengembalikan fungsi ruang publik dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat pemanfaatan area terlarang oleh para pedagang.


Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan bahwa kegiatan penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)


Komentar