Komisi II DPRD HST kunjungi Distan Banjar, Bahas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pertanian Kabupaten Banjar (Distan) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Aula Distan, Selasa (2/12/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan upaya bersama menjaga ketahanan pangan daerah.
Sebanyak delapan anggota dewan dari Komisi II DPRD HST disambut hangat oleh jajaran Distan Banjar, dipimpin Plt Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Fetty Musriniwati, didampingi para pejabat eselon dari Bidang Prasarana TPH, Bidang Perkebunan, dan Bidang Peternakan. Suasana pertemuan yang hangat dan terbuka ini langsung mencerminkan semangat berbagi ilmu dan pengalaman yang konstruktif.
Tujuan kunjungan kerja ini adalah konsultasi mendalam terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Isu LP2B menjadi krusial mengingat tekanan konversi lahan pertanian yang semakin tinggi akibat pesatnya pembangunan. Komisi II DPRD HST secara khusus ingin menimba pengalaman Distan Banjar dalam memetakan, melindungi, dan mempertahankan lahan-lahan produktif sebagai tumpuan utama produksi pangan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Dudi Hermawan mengungkapkan bahwa upaya daerahnya dalam mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menghadapi rintangan serius, terutama karakteristik lahan rawa lebak dan pegunungan. Menurutnya, tantangan utama yang menghambat produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian, khususnya di wilayah Kecamatan Labuan Amas dan Pandawan, adalah invasi gulma agresif seperti putri malu berduri (Mimosa pudica). Keberadaan gulma ini memerlukan penanganan khusus dan terintegrasi agar lahan-lahan produktif di HST dapat terlindungi dari degradasi dan tetap menjadi tumpuan pangan daerah.
Menyikapi kekhawatiran terkait gulma agresif yang melanda HST, Fetty Musriniwati memberikan pandangan optimis, menyatakan bahwa di wilayahnya, gulma relatif mudah dikendalikan. Fetty menyarankan pendekatan strategis kepada Komisi II DPRD HST, yaitu untuk melakukan koordinasi intensif dengan dinas pertanian setempat dan para petani. Koordinasi ini penting dilakukan guna menentukan jenis herbisida yang paling efektif dan sesuai untuk menanggulangi gulma seperti putri malu, memastikan bahwa upaya pengendalian gulma dapat dilakukan secara tepat sasaran, efisien, dan tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian.
Sementara staf Bidang Prasarana TPH, Perkebunan dan Peternakan, Rizkon mengungkapkan Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) kehutanan merupakan program pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan yang selama ini dikuasai masyarakat.
Menurut Rizkon program ini bertujuan untuk menyalurkan aset tanah negara, termasuk dari hutan produksi yang tidak produktif atau kawasan hutan yang sudah digunakan masyarakat untuk pemukiman dan lahan garapan, sehingga dapat dikelola secara sah.
(Brigade Distan Syaripuddin)
