Perlindungan Konsumen Ditegakkan, DKUMPP Tera Ulang Timbangan Agen Gas LPG di Kertak Hanyar
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Agen Gas LPG 3 kg milik PT. Rizki Indo Gas Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (1/12/2025)
Kegiatan Tera Ulang ini dilaksanakan dengan melakukan tera ulang terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannnya (UTTP) yang digunakan di pangkalan-pangkalan gas LPG 3 kg dibawah agen PT. Rizky Indo gas yang tersebar di Kabupaten Banjar.
Dalam pelaksanaannya tim tera ulang dari Bidang kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP melakukan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan massa timbangan agar sesuai dengan standar yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dari hasil pengujian yang dilakukan sebanyak 24 Timbangan Milik pangkalan-pangkalan gas LPG di bawah Agen PT. Rizky Indo gas telah di tera ulang dan hasilnya dinyatakan SAH dan dapat digunakan untuk pengecekan timbangan di Pangkalan Gas LPG 3 kg.
Plt Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati menyampaikan bahwa dengan adanya Tera Ulang Timbangan milik pangkalan-pangkalan gas lpg 3 kg yang kami tempatkan ke Agen Gas LPG 3 kg PT. Rizky Indo Gas diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Banjar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DKUMPP dalam meningkatkan sebaran layanan kemetrologian, semua ini dilakukan untuk melindungi konsumen," ungkap Titin.
