Tingkatkan Profesionalisme ASN Paruh Waktu, Distan Banjar Gelar Sosialisasi Disiplin Pegawai
MARTAPURA, InfoPublik – Guna meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar (Distan) melalui Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan sosialisasi disiplin pegawai di Aula Distan, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan dihadiri Plt Kasubbag Umpeg Fetty Musriniwati serta stafnya, Plt Penyelenggaraan Penyuluhan Marlena, Kepala UPTD Penyuluhan Pertanian Agustus Dharmawan, Narasumber Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Banjar Wahyu Try Kusuma, dan ASN Paruh Waktu.
Wahyu Try Kusuma membuka wawasannya dengan menyoroti sebuah ironi di Indonesia. Di balik kekayaan melimpah akan sumber daya alam, masih terdapat masalah serius berupa tingginya angka pengangguran dan kemiskinan. Dalam konteks ini.
Wahyu memberikan apresiasi dan motivasi kepada para peserta, menegaskan bahwa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan dalam status paruh waktu, adalah sebuah pencapaian yang patut disyukuri, sebab kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN merupakan hak istimewa yang tidak dapat dimiliki oleh semua orang.
Wahyu Try Kusuma secara khusus mengupas tuntas inti dari profesionalisme dan disiplin ASN. Wahyu dengan tegas menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dengan penuh pengabdian, tetapi juga dengan kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
"Lebih dari sekadar kinerja teknis, pentingnya integritas dan keteladanan, di mana ASN harus mampu menunjukkannya dalam setiap aspek, mulai dari sikap, perilaku, ucapan, hingga tindakan, kepada siapapun yang mereka hadapi," ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran selama 4 hingga 6 hari sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, menyoroti betapa krusialnya kehadiran dan disiplin waktu dalam menjalankan peran sebagai abdi negara.
Selain fokus pada disiplin kehadiran, Wahyu juga memperluas materinya dengan membahas regulasi penting lain yang mengatur kehidupan pribadi dan profesional ASN, termasuk izin perkawinan dan perceraian. Secara mendalam, ia menguraikan tentang Kode Etik dan Perilaku ASN yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 90 Tahun 2022.
"Kode etik ini adalah seperangkat ketentuan komprehensif yang menjadi pedoman bagi sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN, mencakup etika saat bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, hingga etika dalam berinteraksi dengan sesama ASN," jelasnya
Antusiasme peserta dengan berbagai pertanyaan yang diajukan, topik yang paling mendominasi dan menarik perhatian peserta adalah seputar aturan cuti dan laporan kinerja ASN, menandakan adanya kebutuhan informasi yang spesifik dan praktis terkait hak dan kewajiban mereka sebagai ASN. (Brigade Distan Syaripuddin)
