Konsultasi Publik 2 Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk
BANJAR, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Updating
dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan
perkotaan Sungai Tabuk, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan KP 2 dihadiri perwakilan Bappedalitbang Kabupaten
Banjar, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Kecamatan Sungai Tabuk,
desa dan kelurahan, instansi vertikal. Kegiatan ini resmi dibuka Kepala Dinas
PUPRP Kabupaten Banjar Hj Anna Rosida Santi diwakili Sekretaris H. Gusti Abu
Bakar.
“Kegiatan merupakan bentuk komitmen dan kepedulian kita
bersama dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di kabupaten
banjar,” katanya.
Pertemuan ini dapat memberikan masukan dan kesepakatan
terkait proses penyusunan RDTR wilayah perkotaan Sungai Tabuk. RDTR instrumen
penting dalam mengatur RTR berfungsi sebagai pedoman pembangunan yang
berkelanjutan terarah, sesuai potensi dsn karakteristik daerah.
Adanya RTR tentu pembangunan tidak hanya berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi semata, tetapi memperhatikan keseimbangan lingkungan,
sosial, dsn budaya masyarakat.
“Dikesempatan ini mengenai RDTR adalah turunan RTR yang
lebih rinci dan operasional,” ucap Abu Bakar.
Sehingga ini dapat menjadi acuan dalam pemberian izin
pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan serta pengendalian taat ruang
tingkat wilayah perencanaan.
“Penyusunan RDTR di wilayah perkotaan Sungai Tabuk menjadi
sangat strategis untuk memastikan arah pembangunan yang tepat,” tambahnya.
Konsultasi publik menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.(IP. Kab Banjar / Brigade PUPRP)
