Dinas PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Mandiri Lantai III, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sosialisasi dibuka
secara resmi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Ibu RR. Dian Parwitasari.
Dian Parwitasari menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini
penting dipahami oleh seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Sebagai narasumber, hadir Muhammad Kasman dari Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Muhammad Kasman menjelaskan poin–poin penting perubahan dan
penyesuaian kebijakan dalam Perpres terbaru ini, termasuk mekanisme pengadaan,
tata kelola, penguatan peran pejabat pengadaan, serta integrasi sistem
pengadaan berbasis elektronik.
Para peserta terlihat aktif berdiskusi dan mengajukan
pertanyaan terkait pelaksanaan Perpres 46/2025 di masing-masing unit kerja,
khususnya mengenai penyederhanaan proses, peningkatan kualitas perencanaan,
serta mitigasi resiko dalam proses pengadaan.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten Banjar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(IP. Kab Banjar / Brigade PUPRP)
