DPMD Gelar Rakor Pemerintah Desa di Kabupaten Banjar 2025

BANJARBARU, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hortensia Ballroom Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (25/11/2025) dihadiri seluruh pambakal dari 277 desa se-Kabupaten Banjar.

 

Bupati Banjar yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Ikhwansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, transparan, serta berorientasi pada pembangunan masyarakat. Desa, ujarnya, merupakan ujung tombak pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Ikhwansyah menyampaikan beberapa arah kebijakan dan fokus bersama dalam penguatan pemerintahan desa:

 

1. Penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten Banjar

Ia menekankan bahwa penyusunan dan penyesuaian RPJMDes harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten Banjar. Sinkronisasi ini penting agar program prioritas desa mampu mendukung pencapaian indikator pembangunan daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi berbasis potensi lokal, infrastruktur, dan digitalisasi layanan desa.

 

2. Optimalisasi Administrasi Pemerintahan Desa

Administrasi desa yang tertib disebut sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Aparatur desa diimbau meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi informasi apabila memungkinkan.

 

3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026

Pada 2026, Kabupaten Banjar akan menggelar Pilkades serentak di 20 desa. Pemerintah desa dan kecamatan diminta mulai melakukan persiapan sejak dini, meliputi:

  • Penataan kelembagaan panitia pemilihan
  • Penyamaan pemahaman regulasi Pilkades
  • Antisipasi kerawanan sosial dan politik
  • Pemerataan akses informasi
  • Penegakan netralitas aparatur pemerintah desa

Ikhwansyah berharap Pilkades 2026 berjalan aman, tertib, jujur, adil, serta melahirkan pemimpin desa yang visioner dan berintegritas.

 

4. Pengelolaan Sampah Berbasis Desa dan Masyarakat

Masalah sampah menjadi tantangan bersama yang membutuhkan langkah nyata. Desa didorong menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), membentuk bank sampah, melakukan pemilahan sampah rumah tangga, mengolah sampah organik menjadi kompos, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk daur ulang sampah anorganik.

 

Pengelolaan sampah dinilai dapat membuka peluang ekonomi desa, seperti usaha kompos, ecobrick, dan produk daur ulang lainnya.

 

Regulasi Acuan

Beberapa regulasi yang menjadi pedoman penguatan pemerintahan desa antara lain:

  1. UU Nomor 3 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  4. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  5. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Banjar terkait pemerintahan desa dan Pilkades

 

Menutup sambutannya, Ikhwansyah mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan Rakor ini sebagai momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat. “Desa yang maju akan menjadi pondasi kuat bagi terwujudnya Kabupaten Banjar yang semakin sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya.

 

Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh:

  1. DPMD Provinsi Kalsel – Administrasi Pemerintahan Desa
  2. Bappedalitbang Kab. Banjar – Keselarasan RPJMDes dan RPJMD
  3. DisperkimLH Kab. Banjar – Pengelolaan Sampah

 

Turut hadir perwakilan Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Kejaksaan Negeri Martapura, DPMD Prov. Kalsel, Bappedalitbang Kab. Banjar, DisperkimLH Kab. Banjar, para camat, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar