DPMD Gelar Rakor Pemerintah Desa di Kabupaten Banjar 2025
BANJARBARU, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hortensia Ballroom Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (25/11/2025) dihadiri seluruh pambakal dari 277 desa se-Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah
Ikhwansyah dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar
untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, transparan,
serta berorientasi pada pembangunan masyarakat. Desa, ujarnya, merupakan ujung
tombak pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ikhwansyah menyampaikan beberapa arah kebijakan dan fokus
bersama dalam penguatan pemerintahan desa:
1. Penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten Banjar
Ia menekankan bahwa penyusunan dan penyesuaian RPJMDes harus
sejalan dengan RPJMD Kabupaten Banjar. Sinkronisasi ini penting agar program
prioritas desa mampu mendukung pencapaian indikator pembangunan daerah,
terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi berbasis potensi lokal,
infrastruktur, dan digitalisasi layanan desa.
2. Optimalisasi Administrasi Pemerintahan Desa
Administrasi desa yang tertib disebut sebagai fondasi tata
kelola pemerintahan yang baik. Aparatur desa diimbau meningkatkan kompetensi,
memahami regulasi, serta menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi
informasi apabila memungkinkan.
3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026
Pada 2026, Kabupaten Banjar akan menggelar Pilkades serentak
di 20 desa. Pemerintah desa dan kecamatan diminta mulai melakukan persiapan
sejak dini, meliputi:
- Penataan
kelembagaan panitia pemilihan
- Penyamaan
pemahaman regulasi Pilkades
- Antisipasi
kerawanan sosial dan politik
- Pemerataan
akses informasi
- Penegakan
netralitas aparatur pemerintah desa
Ikhwansyah berharap Pilkades 2026 berjalan aman, tertib,
jujur, adil, serta melahirkan pemimpin desa yang visioner dan berintegritas.
4. Pengelolaan Sampah Berbasis Desa dan Masyarakat
Masalah sampah menjadi tantangan bersama yang membutuhkan
langkah nyata. Desa didorong menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
membentuk bank sampah, melakukan pemilahan sampah rumah tangga, mengolah sampah
organik menjadi kompos, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk daur
ulang sampah anorganik.
Pengelolaan sampah dinilai dapat membuka peluang ekonomi
desa, seperti usaha kompos, ecobrick, dan produk daur ulang lainnya.
Regulasi Acuan
Beberapa regulasi yang menjadi pedoman penguatan
pemerintahan desa antara lain:
- UU
Nomor 3 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
- Permendagri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendagri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Banjar terkait pemerintahan desa dan Pilkades
Menutup sambutannya, Ikhwansyah mengajak seluruh pemangku
kepentingan menjadikan Rakor ini sebagai momentum penguatan tata kelola
pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
“Desa yang maju akan menjadi pondasi kuat bagi terwujudnya Kabupaten Banjar yang
semakin sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh:
- DPMD
Provinsi Kalsel – Administrasi Pemerintahan Desa
- Bappedalitbang
Kab. Banjar – Keselarasan RPJMDes dan RPJMD
- DisperkimLH
Kab. Banjar – Pengelolaan Sampah
Turut hadir perwakilan Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Kejaksaan Negeri Martapura, DPMD Prov. Kalsel, Bappedalitbang Kab. Banjar, DisperkimLH Kab. Banjar, para camat, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan. (BrigadeDPMD/AnnaM)
