Inisitif DPMD Banjar, Raperda BUMDes Memasuki Tahap Harmonisasi
BANJARMASIN, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini juga melibatkan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) DPMD Banjar Gusti Muhammad Chandra Suryana memaparkan alasan lahirnya inisiatif penyusunan Perda BUMDes yang baru.
Secara Filosofis Gusti Muhammad Chandra Suryana menyampaikan bahwa harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum BUMDes di Kabupaten Banjar.
“Melalui Perda baru ini, kita ingin memperkuat kedudukan hukum BUMDes dalam pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa yang bergerak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain itu secara sosiologis dia menjelaskan bahwa Perda sebelumnya dirasa sudah kurang sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat Desa saat ini.
“Melihat kondisi saat ini maka Perda BUMDes perlu dilakukan penyesuaikan kembali. Dinamika BUMDes sekarang jauh lebih kompleks dan menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan sejalan dengan aturan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini sendiri berjalan dinamis dengan berbagai masukan teknis dan normatif dari Kantor Wilayah Kemenkumham terkait struktur peraturan dan kesesuaian materi muatan.
Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti sejumlah penyempurnaan substansi sehingga rancangan Perda BUMDes dapat segera diproses pada tahap selanjutnya. (BrigadeDPMD/AnnaM)
