Satpol PP dan Kecamatan Kertak Hanyar Bagikan Surat Peringatan Pertama untuk Rencana Penertiban Bangunan di Atas Sungai Sepanjang Jalan A. Yani Km. 7 sampai Km.11

Kertak Hanyar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dibantu aparat Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar melaksanakan pembagian Surat Peringatan (SP) Pertama kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas aliran sungai sepanjang Jalan A. Yani. Km.7 sampai Km 11 Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi penertiban yang akan dilakukan untuk menegakkan aturan dan memulihkan fungsi sungai sebagai saluran drainase utama.

Pembagian SP pertama dilakukan secara langsung dengan mendatangi bangunan-bangunan yang terdata melanggar ketentuan. Tim gabungan dari Satpol PP, Kecamatan, dan unsur desa/kelurahan memberikan pemberitahuan resmi agar para pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilanjutkan pada tahap peringatan berikutnya.

Camat Kertak Hanyar menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan wilayah sekaligus pencegahan potensi banjir yang sering terjadi akibat penyempitan aliran air. “Kami bersama Satpol PP memberikan kesempatan kepada warga untuk menertibkan sendiri bangunannya. Ini adalah tahap awal, dan kami berharap masyarakat dapat kooperatif demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga bentuk penegakan Peraturan Daerah mengenai pemanfaatan ruang dan perlindungan sungai. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk memastikan proses berjalan tertib, humanis, dan sesuai prosedur.

Tim gabungan juga melakukan dokumentasi lapangan serta memberikan penjelasan terkait batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan tersebut. Jika tidak ada upaya pembongkaran mandiri dalam waktu yang ditentukan, maka tahapan penertiban akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kawasan sepanjang Jalan A. Yani km.7 sampai Km. 11 dapat kembali tertata, bebas dari bangunan yang menutup badan sungai, serta mampu mengurangi risiko genangan maupun banjir di wilayah Kertak Hanyar dan sekitarnya.


Komentar