Tiga Pengolah Ikan di Kabupaten Banjar Terima Sertifikat SNI
Martapura – Tiga pelaku usaha pengolahan ikan di Kabupaten Banjar kini mengantongi sertifikat mutu Standard Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Sertifikat SNI diserahkan oleh Krpala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono didampingi Kepala UPT Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Kalsel Yudita Nurdiana serta Plt. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perikanan Kabupaten Banjar Muhammad Hamdani, di Hotel Rattan Inn, Senin (17/11/2025).
Ketiga pelaku usaha pengolah ikan yang menerima SNI adalah Siti Nurhidayah yang memproduksi abon ikan merk katuyung, Yul Putri Hariani yang memproduksi bakso ikan merk Danish Kitchen serta Lauw Jing Cing yang mengolah pempek dengan merk warna99.
Rusdi Hartono menyambut baik atas diterbitkannya sertifikat SNI untuk para pelaku usaha pengolahan perikanan di Kalimantan Selatan. “Saya meminta agar kita semantiasa meningkatkan mutu praduk hasil perikanan kita,” ujarnya.
Sementara Muhammad Hamdani menjelaskan SNI bertujuan untuk menjamin produk yang beredar di pasar aman digunakan dan berkualitas baik.
“Produk ber-SNI lebih dipercaya karena dianggap telah lolos uji dan memenuhi standar kualitas nasional,” ujarnya.
Selain itu membantu produk lokal bersaing lebih baik dengan produk asing dan dapat meningkatkan peluang ekspor larena banyak toko ritel modern yang mensyaratkan produk memiliki label SNI agar bisa dijual.
Juga memberikan legitimasi bagi produsen terkait klaim mutu produk dan membantu terhindar dari sanksi hukum.
“Kami selaku instansi pembina berterima kasih kepada BPMHP Kalsel yang telah memfasilitasi dalam mengujian mutu serta penerbitan SNI bagi para pelaku usaha pengolahan ikan di Kabupaten Banjar,” imbuhnya.
Kasi Pembinaan usaha dan Investasi Herlina Izmaniar menambahkan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha pengolah hasil perikanan untuk semakin meningkatkan kualitas serta menjamin produk olahan sesuai dengan standar mutu.
