Kecamatan Simpang Empat Gelar Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Kepala Daerah

SIMPANG EMPAT, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Simpang Empat melalui Bagian Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
menggelar Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (11/11/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Kepala Bidang SDA dan Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar Yudi Hartana, Kasi Rehabilitasi BPBD Kabupaten Banjar Rio Nanang Hermawan, Kapolsek, Danramil, Pambakal dan Linmas Desa.

Camat Simpang Empat Jurji Zaidan menekankan untuk Bersinergi Lintas Sektor untuk penanganan kebencanaan di Wilayah Kecamatan Simpang Empat.

"Penegakan Perda tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan dan masyarakat agar aturan dapat berjalan efektif serta menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan kita."ujarnya

Kepala Bidang SDA dan Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar Yudi Hartana, memberikan pemaparan tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ( PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020)

Penyelenggara Perlindungan Masyarakat Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. Penyelenggara Linmas di Pemda dilakukan oleh Satpol PP dan Pemerintah Desa di laksanakan Desa.

Dalam penyelenggaraan Linmas Gubernur membentuk Satgaslinmas Provinsi dan Bupati/Walikota membentuk satgas linmas Kabupaten/Kota dan Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Gubernur, Bupati/Walikota. Membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas yang tugasnya membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.

Kasi Rehabilitasi BPBD Kabupaten Banjar Rio Nanang Hermawan memberikan Pemaparan  Manajemen Resiko Bencana Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU no. 24/2007) Mitigasi Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU no. 24/2007). 

Kesiapsiagaan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007). misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.(Ajk/Brigade Simpang Empat)


Komentar