Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih Desa Pasiraman

MATARAMAN, InfoPublik – Pemerintah Desa Pasiraman bersama BPD serta Ketua Koperasi Desa Merah Putih Melaksanakan Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih yang bertempat di Kantor Desa Pasiraman, Senin (10/11/2025).

Dalam kegiatan ini turut hadir Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan, Hasmi Fadillah bersama Kasi Pemerintahan dan Staf, bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, serta pendamping Koperasi.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pemerintahan Fahrifie menyampaikan bahwa Pengurus KDMP harus dapat menentukan Usaha yang akan dijalankan agar Pemerintah Desa dapat mendukung dengan alokasi dana Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih jika Kopdes akan meminta Pembiayaan di Bank Himbara.

"Pambakal harus memberikan dukungan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang harapkan menjadi  penggerak ekonomi masyarakat," ucapnya.

Pendamping Koperasi Merah Putih Desa Pasiraman Muhammad Nurid menjelaskan Istilah "6 gerai" merujuk pada enam jenis usaha utama yang dijalankan melalui program Gerai Koperasi Desa  Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia di antaranya, Gerai Sembako, Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Jasa Pertanian dan Perkebunan, Unit Jasa Produksi dan Kerajinan, Unit Jasa Keuangan Mikro, Unit Usaha Layanan Umum.

Dalam Musdes ini Kopdes Merah Putih Desa Mataraman bersepakat membuat 2 Jenis Gerai usaha yakni Penjualan Materai Pos, Unit Penjulaan Gas LPG.

Pambakal Pasiraman Matnor dalam Musdes ini bersedia mengalokasikan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih kurang lebih sekitar 3 Juta.

"Saya sangat mendukung Kopdes Merah Putih dan saya bersedia mengalokasikan Dana Desa," tutupnya.


Komentar