Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih Desa Mataraman

MATARAMAN, InfoPublik – Pemerintah Desa Mataraman bersama BPD, Serta Ketua Koperasi Desa Merah Putih Melaksanakan Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih yang bertempat di Kantor Desa Mataraman, Senin (10/11/2025).

Dalam kegiatan ini turut hadir Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Intan, Hasmi Fadillah Bersama Kasi Pemerintahan dan Staf, bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, serta pendamping Koperasi.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pemerintahan Fahrifie menyampaikan bahwa Pengurus KDMP harus dapat menentukan Usaha yang akan dijalankan agar Pemerintah Desa dapat mendukung dengan alokasi dana Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih jika Kopdes akan meminta Pembiayaan di Bank Himbara.

Pambakal harus memberikan dukungan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang harapkan menjadi  penggerak ekonomi masyarakat. Ucapnya.

Pendamping Koperasi Merah Putih Desa Mataraman Rabiatu menjelaskan Istilah "6 gerai" merujuk pada enam jenis usaha utama yang dijalankan melalui program Gerai Koperasi Desa  Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia di antaranya, Gerai Sembako, Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Jasa Pertanian dan Perkebunan, Unit Jasa Produksi dan Kerajinan, Unit Jasa Keuangan Mikro, Unit Usaha Layanan Umum.

Dalam Musdes ini Kopdes Merah Putih Desa Mataraman bersepakat membuat 3 Jenis Gerai usaha yakni Gerai Sembako, Unit Jasa Pertanian dan Perkebunan, dan Unit Usaha Layanan Umum.

Pambakal Mataraman Noraidi dalam Musdes ini bersedia mengalokasikan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih kurang lebih sekitar 42 Juta.

"Saya sangat mendukung Kopdes Merah Putih dan saya bersedia mengalokasikan Dana Desa," tutupnya.


Komentar