Dinas PUPRP Sosialisasikan Peraturan Jasa Konstruksi Terkait Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
MARTAPURA, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lingkungan kerja jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Martapura, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Dinas PUPRP Banjar H. Gusti Abubakar, dalam arahannya menyampaikan bahwa penerapan SMKK merupakan hal penting dalam memastikan setiap kegiatan konstruksi berjalan dengan aman, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Banjar dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama yaitu Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nor Azizah Elyanti yang memberikan pemaparan mendalam mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait penerapan SMKK di sektor jasa konstruksi.
"Pentingnya integrasi sistem keselamatan dalam manajemen proyek serta peran aktif seluruh pihak dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan profesional," papar Nor Azizah.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur pelaku jasa konstruksi, termasuk kontraktor, konsultan, serta perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Para peserta mendapatkan materi mengenai landasan hukum, penerapan standar keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi SMKK.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berharap seluruh penyedia jasa konstruksi dapat mengimplementasikan sistem keselamatan secara konsisten, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan meningkatkan mutu hasil pekerjaan konstruksi di daerah. (IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)
