Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi Terkait Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
MARTAPURA, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lingkungan kerja jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi yang berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Rabu, 5/11/2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar H. Gusti Abubakar, ST., MT. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penerapan SMKK merupakan hal penting dalam memastikan setiap kegiatan konstruksi berjalan dengan aman, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Banjar dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama yaitu Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nor Azizah Elyanti, ST., MT., MM, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait penerapan SMKK di sektor jasa konstruksi. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya integrasi sistem keselamatan dalam manajemen proyek serta peran aktif seluruh pihak dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan profesional.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur pelaku jasa konstruksi, termasuk kontraktor, konsultan, serta perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Para peserta mendapatkan materi mengenai landasan hukum, penerapan standar keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi SMKK.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berharap seluruh penyedia jasa konstruksi dapat mengimplementasikan sistem keselamatan secara konsisten, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan meningkatkan mutu hasil pekerjaan konstruksi di daerah. (IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)
