Kecamatan Paramasan ikuti Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa

BANJAR, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang tatacara penyusunan peraturan di Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Desa, di ruangan Guest House Sultan Sulaiman, Rabu (29/10/2025).

Hadir dalam acara tersebut semua Kasi Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se-Kabupaten Banjar.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Disransyah dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Paramasan Pahriadi turut serta hadir pada acara tersebut.

Bagian Hukum Setda Banjar Putra menyampaikan rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan pulang kepada camat untuk mendapatkan masukan.

"Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati disampaikan BPD pada Pambakal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Paling lambat 7 hari sejak di tandatangani Kesepakatan bersama," ujarnya.

Selanjutnya Putra menambahkan ada beberapa aspek yang harus dievaluasi yaitu, dari aspek substansi dan aspek teknik penyusunan Perdes dan teknik perumusan norma dalam pasal/ayat dalam undang undang. ( Brigade Infopublik Paramasan Disransyah)


Komentar