Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Kecamatan Sambung Makmur

SAMBUNG MAKMUR, InfoPublik – Dalam upaya menekan untuk menurunkan angka perkawinan Usia Dini yang masih tinggi, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini Tahun 2025 di Aula Kecamatan Sambung Makmur, Senin (27/10/2025). 

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta, terdiri dari lima Kecamatan Pengaron, Sungai Pinang, Cintapuri, Peramasan dan Telaga Bauntung.

Sementara itu Camat Sambung Makmur Yuana Karta Abidin membuka acara dan menekankan bahwa angka Pernikahan Dini di Kabupaten Banjar masih tinggi, dan menjadi salah satu faktor pemicu perkawinan dini kerap terdengar masih di wilayah wilayah kecil. Oleh karena itu, mari kita benahi Masalah ini semaksimal mungkin.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Pengadilan Agama Banjar Ahmad Salim Ridha, serta Dari dinas Kesehatan Kab.Banjar Ibu Widya Wiri Utami.

Ahmad Salim Ridha menjelaskan tentang dispensasi kawin, dasar hukum, serta dampak perkawinan dini. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. 

"Jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup," ujarnya.

Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Widya Wiri Utami menyoroti dampak negatif perkawinan Dini, termasuk meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini. 

Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak serta menginformasikan bahwa layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) tersedia di Kesehatan Manapun Puskes atau pun rumah sakit untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan pemangku kebijakan, dapat bekerja sama dalam upaya menurunkan angka perkawinan Usia Dini di Kabupaten Banjar," jelasnya.

Lebih lanjut, pernikahan dini sering kali menghentikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, baik bagi laki-laki maupun perempuan Ke tidak matangan dalam mengambil keputusan dan minimnya keterampilan dapat menyebabkan kesulitan finansial jangka panjang.

"Pasangan yang menikah dini sering kali belum memiliki emosi yang stabil, yang dapat memicu kekerasan Gangguan kecemasan, depresi, trauma, hingga stres berat umum terjadi karena tekanan yang belum bisa dihadapi angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi, serta risiko bayi lahir prematur, stunting, atau berat badan lahir rendah (BBLR) demi masa depan anak-anak yang lebih cerah mari kita cegah bersama sebisa kita," pungkasnya.


Komentar