DKPP Banjar Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Usaha Penangkapan dan Pengangkutan Ikan di Aluh Aluh

BANJAR, Infopublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) pada Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Seksi Pengawasan Sumberdaya Perikanan menggelar sosialisasi Peraturan Tentang Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan Dan/Atau Usaha Pengangkutan Ikan di Desa Pemurus Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, Selasa (23/10/2025).

Pada kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 masyarakat penangkapan dan pengangkutan ikan di Kecamatan Aluh-Aluh.

Kasi Kesejahteraan Juanda mengharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa Pemurus karena acara ini cukup penting untuk diketahui masyarakat sehingga apa yang belum diketahui dan dipahami bisa ditanyakan langsung kepada Narasumber. 

Pambakal Desa Pemurus  Nurul Fajri meminta kepada warganya agar memperhatikan dan mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh sehingga penangkapan ikan bisa lebih maju dan berkembang sehingga bisa bersaing dan meningkatkan tarap hidup.

Plt. Pengawasan Sumberdaya Perikanan DKPP Banjar Irwan menjelaskan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) DKPP Kabupaten Banjar bersama Penyuluh Perikanan akan melakukan pendampingan dalam penginputan data pada system OSS sehingga nantinya masyarakat penangkapan dan pengangkutan ikan akan mempunyai NIB.

Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Singgih Honggo Seputro menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan mempunyai NIB, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sehingga pada saat melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan akan aman.

"Kami berharap DKPP Banjar agar bisa bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga masyarakat yang belum mempunyai NIB bisa langsung melakukan penginputan dan pulangnya membawa NIB," katanya.


Komentar