DINAS PUPRP KABUPATEN BANJAR KEMBALI GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) II PENYUSUNAN REVISI RTRW KABUPATEN BANJAR TAHUN 2021–2041

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041 bertempat di Aula Mandiri lantai III Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar H. Gusti Abubakar,ST, MT didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Yudi Riswandi, ST.

Dalam sambutannya, H. Gusti Abubakar menyampaikan bahwa FGD ini merupakan tahap lanjutan dalam proses penyusunan revisi RTRW yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi rencana tata ruang agar selaras dengan perkembangan pembangunan dan kebijakan terbaru, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Melalui FGD ini, kita harapkan masukan dan saran dari seluruh stakeholder dapat memperkaya penyempurnaan dokumen RTRW, sehingga hasil revisi nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kabupaten Banjar ke depan,” ujarnya

Kegiatan FGD II ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, antara lain perwakilan dari perangkat daerah dan instansi vertikal yang memiliki kepentingan terhadap penataan ruang di Kabupaten Banjar.

Dalam forum diskusi ini, para peserta membahas beberapa isu strategis tata ruang, sinkronisasi rencana struktur ruang dan pola ruang, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Diharapkan melalui kegiatan FGD II ini, proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dokumen yang komprehensif, berkelanjutan, serta mampu mengakomodir kepentingan pembangunan daerah di masa mendatang.(IP. Kab Banjar / Brigade PUPRP)


Komentar