
Pemkab Banjar Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Desk Perencanaan PBJ
BANJARBARU, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Desk Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (14/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Ikhwansyah dan diikuti oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banjar.
Pj Sekda Banjar Ikhwansyah menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa sebagai bagian strategis dari pembangunan daerah. Ia menyebut bahwa pengadaan tidak hanya sekadar aktivitas administratif, melainkan juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Setiap anggaran yang dikelola melalui proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Ikhwansyah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi baru ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian strategis guna menjawab tantangan zaman, serta memperkuat peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Ikhwansyah menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap substansi perubahan regulasi. Ia mendorong peserta untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dan klarifikasi terhadap hal-hal yang belum dipahami.
Senada dengan itu, Kepala Bidang PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah, juga menyampaikan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 dihadirkan untuk memperkuat pemberdayaan UMK-Koperasi, mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta mengoptimalkan sistem pengadaan berbasis elektronik.
“Tujuan Perpres ini adalah untuk melakukan penyesuaian strategis. Selain memperkuat UMK-Koperasi, juga mengarahkan agar penggunaan produk dalam negeri semakin ditingkatkan,” jelas Ahyar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. (Media Center Banjar/Fuad/Agusoke)