Tiga Kecamatan Ikuti Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dari Dinsos P3AP2KB Banjar

ALUH ALUH, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh bekerja sama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, di Aula Kantor Barakat Dharma Kecamatan Aluh Aluh, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan remaja, mengenai dampak negatif dari praktik perkawinan anak serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dihadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Banjar sebagai narasumber, Kepala KUA Kecamatan Aluh Aluh Mawardiansyah, Pambakal Se- Kecamatan Aluh Aluh, Pambakal Se- Kecamatan Tatah Makmur, Pambakal Se-Kecamatan Beruntung Baru, serta Perwakilan dari Perangkat Desa pada tiga kecamatan.

Camat Aluh Aluh Aditya, menyampaikan bahwa perkawinan anak masih menjadi tantangan serius di wilayah pedesaan, termasuk di Kecamatan Aluh Aluh. 

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik ini.

“Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, tapi juga terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan daerah. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa anak harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Sosial P3AP2KB serta aktivis perlindungan anak yang menjelaskan dari berbagai aspek – mulai dari hukum, kesehatan, pendidikan, hingga dampak sosial dari perkawinan anak menjelaskan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Batasan usia Nikah, baik laki laki maupun Perempuan. 

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, diskusi peserta untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa dan keluarga.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan dalam menekan angka perkawinan usia dini dan memastikan setiap anak memiliki masa depan yang lebih baik.


Komentar