Pembinaan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Desa di Kecamatan Paramasan
PARAMASAN, InfoPublik – Dalam rangka mempedomani Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2020 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di desa, Kecamatan Paramasan mennggelar Rapat koordinasi bersama Pambakal dan semua perangkat Desa, di Aula Kantor Kecamatan Paramasan, Kamis (9/10/2025).
Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Azmi menyampaikan, belanja barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh pemerintah desa melalui swakelola atau penyedia.
"Prinsip pengadaan barang dan jasa diantaranya adalah Efesien, Efektif, Pemberdayaan Masyarakat, Transparan, terbuka, gorong royong, bersaing, adil dan Akuntabel. Pembinaan pengadaan dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan dapat berkonsultasi kepada LKPP," jelasnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Paramasan Pahriadi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para pambakal dan perangkatnya.
"Kami berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan sekaligus untuk meminimalisir kesalahan yang kemungkinan akan terjadi," katanya. (Brigade Infopublik Paramasan Disransyah)
