Disdik Banjar Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Pendamping Khusus (Inklusi) SD Tahun 2025

Martapura, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Pendamping Khusus (Inklusi) Sekolah Dasar Tahun 2025, yang berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2025, bertempat di Aula KH. Kasyful Anwar, Disdik Kabupaten Banjar.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan guru pendamping khusus (GPK) dari berbagai sekolah dasar di Kabupaten Banjar. Adapun narasumber berasal dari Bidang Pembinaan SD Disdik Banjar, bekerja sama dengan FKIP Universitas Lambung Mangkurat serta BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Darmina Budiyanti, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Dalam sambutannya, Darmina menegaskan pentingnya peran guru pendamping dalam memastikan anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan hak pendidikan yang sama.

“Keberadaan guru pendamping tidak hanya untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga menjadi jembatan agar mereka memperoleh hak belajar yang sama dalam suasana sekolah yang ramah, inklusif, dan penuh kasih sayang,” ujar Darmina Budiyanti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa diklat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses layanan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Diklat ini tentu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, termasuk penyediaan layanan terbaik bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Dengan kompetensi yang makin meningkat, kami yakin para guru pendamping akan mampu mencetak generasi yang tangguh, mandiri, dan percaya diri,” tambahnya.

Darmina juga menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

“Kehadiran Guru Pendamping Khusus adalah bentuk nyata implementasi prinsip Pendidikan untuk Semua (Education for All), memastikan tidak ada anak Indonesia yang terabaikan haknya untuk belajar,” tuturnya.

Melalui diklat ini, para peserta dibekali keterampilan dan strategi intervensi yang adaptif serta berbasis kebutuhan peserta didik, termasuk penggunaan media dan teknologi bantu, serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan mendukung semua anak.

Diharapkan, kegiatan ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan, di mana setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensinya.

Editor : Ans


Komentar