Wujudkan Kemudahan Berusaha bagi Kios Saprodi, Distan Banjar Bimbing Pelaku Usaha Pelajari OSS

BANJAR, InfoPublik - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan sistem perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perizinan Usaha Pertanian menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Distan, Rabu (8/10/2025).

 

Kegiatan ini dihadiri Kabid Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid beserta kepala seksi dan staf , narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ayu Dita dan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Asep Yusup Nugraha Siliwandi, masyarakat dan pelaku usaha kios saprodi pertanian termasuk obat hewan dan bahan pertanian lainnya yang berasal dari Kecamatan Telaga Bauntung dan Cintapuri Darussalam.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pertanian tentang pentingnya perizinan berusaha dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin usahanya. Dengan demikian, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Banjar dapat berkembang lebih maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

 

Kabid Perizinan Usaha Pertanian Abdul Basyid menggarisbawahi bahwa kontribusi kios saprodi melalui penyediaan pupuk dan obat-obatan menjadi sangat strategis untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki sektor pertanian Kabupaten Banjar.

 

Tak kalah vital, kios obat hewan berperan sebagai ujung tombak dalam menyokong produksi peternakan lokal melalui distribusi pakan dan obat yang terpercaya. Untuk memperkuat peran strategis ini dan menjamin keberlangsungan usahanya, legalitas berupa izin usaha merupakan sebuah keharusan,” ujarnya

 

Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah, Distan Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha yang secara khusus menyasar pemilik kios saprodi, sebagai langkah strategis untuk memfasilitasi dan memberdayakan pelaku usaha dengan legalitas yang mampu mendongkrak daya saing dan perkembangan bisnis pertanian mereka.

 

Hingga saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar telah memetakan setidaknya 94 kios saprodi pertanian, yang mencakup pet shop dan poultry, yang tersebar melayani 18 kecamatan di wilayah ini. Dengan partisipasi aktif para peserta, sosialisasi ini diharapkan mampu mencetak pelaku usaha yang tidak hanya paham standar operasional kios saprodi, tetapi juga mahir mengaplikasikan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko secara tepat dan efisien,” pungkasnya. (Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar