Dorong Perusahaan Tertib Usaha, DKUMPP Banjar Tera Ulang Pompa Ukur BBM di SPBU Mataraman

BANJAR, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melaksanakan kegiatan tera ulang dan kalibrasi pompa ukur bagan bakar minyak (BBM) di SPBU milik PT. Chandra Mas Permata Lestari, Kecamatan Mataraman, Selasa (7/10/2025).

PT.  Chandra mas sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor ritel bahan bakar minyak, dan terus memperluas jaringannya di pulau Kalimantan. 

Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi konsumen di sektor migas, serta meningkatkan pelayanan guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang tertib ukur.  

"Berdasarkan hasil pengujian preset volume, preset harga dan flow test, dari 10 nozzle yang diuji tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan. Tim kami juga sudah melakukan penyettingan ulang terhadap beberapa nozzle, agar nilai error nya tidak merugikan konsumen dan  masih masuk dalam rentang Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),” jelas Made. 

Made juga mengimbau seluruh perusahaan pemilik UTTP agar disiplin dalam memantau masa berlaku tanda tera perusahaanya.  

“Kami berharap, ketika ada sidak dari Aparat penegak hukum menjelang natal dan tahun baru nanti,  tidak ada temuan perusahaan belum terstandarisasi. Untuk itu, kepada pimpinan perusahaan pemilik uttp, agar memperhatikan masa berlaku tanda tera masing-masing demi menjaga nama baik Kabupaten Banjar yang tertib ukur, Maju, mandiri dan Agamis," tegas  Made

Plt. Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati menambahkan tera ulang dilakukan dengan mengacu pada standar dan  prosedur pelayanan yang tertuang dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor 121 tahun 2020 tentang meter arus pompa ukur bahan bakar minyak. 

"Disamping itu tera spbu juga bertujuan untuk memenuhi legalitas dalam transaksi perdagangan di sektor migas antara perusahaan dengan  PT. Pertamina," tutupnya.


Komentar