DKUMPP Gelar Diseminasi Peraturan Tata Cara Penyampaian Data Industri Melalui SIINas

MARTAPURA, InfoPublik – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang digelar di Kabupaten Banjar, Rabu (17/9/2025).

Dalam sambutannya, Made menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih komprehensif kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan mengenai kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas.

“SIINas merupakan sistem yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian untuk menghimpun, mengelola, dan menganalisis data industri secara nasional. Sistem ini tidak hanya memenuhi kebutuhan internal pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi era digitalisasi, transparansi, dan integrasi data lintas sektor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Made menegaskan manfaat yang diharapkan melalui penerapan SIINas, yaitu:
* Penyampaian data industri yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.
* Mendukung perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran.
* Meningkatkan transparansi serta efisiensi pelayanan publik di sektor industri.

Made juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini untuk memahami sekaligus mengimplementasikan regulasi terkait SIINas secara konsisten. 

“Dengan kepatuhan dan partisipasi aktif, kita dapat memperkuat basis data industri yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” tambahnya.

Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh para pelaku usaha/IKM yang sudah memiliki akun SIINas di Kabupaten Banjar. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku industri dapat lebih siap dalam melaksanakan kewajiban penyampaian data industri sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar