DKUMPP Banjar Tera Ulang 55 Unit Timbangan di Pasar Batu Tanam

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) kembali melakukan tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pemilik takaran dan timbangan. Kali ini dilaksanakan di Pasar Desa Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur , Kamis (18/9/2025).

Dalam Kegiatan tera ulang hari kesembilan ini, tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan pengawasan dan serangkaian proses pengujian terhadap alat ukur takar timbang yang digunakan pedagang dalam transaksi perdagangan.

Ahmad Hasbi selaku Kasi Kesos Kecamatan Sambung Makmur menuturkan bahwa pedagang yang rutin berjualan setiap Kamis  pagi di Pasar Batu Tanam, umumnya merupakan pedagang yang sama dengan yang biasa berjualan di pasar Sungkai.  Sehingga tidak menutup kemungkinan, timbangan yang digunakan sudah ditera.

Dari ratusan UTTP yang terdata,  hanya 55 unit yang ditera sedangkan yang lainnya sudah ditera di pasar Sungkai bulan Februari 2025. Pengujian terhadap alat ukur dan timbang, yang dikenal dengan tera mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2024 tentang Unit metrologi Legal, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 240 tahun 2023 tentang syarat teknis Timbangan Bukan Otomatis. 

Secara terpisah, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa tera dan pengawasan kemetrologian merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha agar terhindar  kesalahan takaran dan timbangan. 

"Berdasarkan informasi dari tim kami, Giat hari ini selain fokus pada  timbangan  pedagang pasar, juga menyasar timbangan milik toko-toko yang berjejer di sepanjang jalan menuju pasar Batu Tanam. Semoga dengan giat ini, kesalahan  timbangan dan takaran di Kabupaten Banjar dapat diminimalisir,” tutup Made.


Komentar