JAGA AKURASI TIMBANGAN , DKUMPP LAKUKAN TERA ULANG DAN PENGAWASAN DI PASAR KINDAI LIMPUAR

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Tera Ulang dan Pengawasan hari kedelapan angkatan II tahun 2025  terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk pasar tradisional di Pasar Kindai Limpuar,  Kecamatan Gambut  pada Rabu, 17 September 2025.

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Bina Usaha DKUMPP Rida Winda, Manajer Area II Perumda Pasar Bauntung Batuah, Denny perdana serta petugas trantib Perumda Pasar bauntung batuah area Kertak Hanyar ini berlangsung tertib dan disambut antusias oleh pedagang di blok sayur, buah, ikan dan Blok Emas perak.  

Denny selaku Manajer Area II Perumda Pasar bauntung Batuah  yang membawahi Pasar Kindai Limpuar, Pasar Ahad  Kertak Hanyar, serta pasar sungai tabuk  mengungapkan bahwa pihak Perumda akan membantu  pembinaan dan pendampingan  bagi pemilik timbangan serta takaran diwilayahnya agar tidak timbangan dan takakan pedagang tidak menyalahi ketentuan. “ Kami berkomitmen untuk dapat bersinergi dengan DKUMPP agar mempertahankan predikat baik pasar kindai limpuar dalam keakuratan timbanagn dan takaran “ ujar denny.

Berdasarkan  hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang ada di pasar Kindai limpuar adalah sebanyak 247  unit UTTP.  sedangkan berdasarkan hasil tera ulang  dari jumlah potensi yang terdata,  sebanyak 215 unit telah diperiksa dan diuji oleh tim dari Bidang kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP kab Banjar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar I Gusti made Suryawati menyampaikan bahwa kegiatan tera  ulang pasar tradisional merupakan hasil kolaborasi antara DKUMPP dengan Perumda Pasar bauntung Batuah. Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perumda PBB atas bantuan dan sinerginya sehingga pengawasan dan tera ulang  UTTP pasar tradisional di hari pertama hingga hari kedelapan  tahun 2025 berjalan sesuai rencana. Berdasarkan informasi dari tim kami di lapangan, Aparat Perumda aktif dalam melakukan jemput bola ke kios dan lapak pedagang, sehingga 87,04% UTTP  dari total potensi yang ada  dapat di standarisasi melalui tera ulang .    

“Kami juga terus menghimbau  pemilik UTTP agar kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh petugas pengawas serta disiplin membawa timbangan dan takarannya ketempat pelaksanaan tera ulang sebagai implementasi Undang- undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag 24 tahun 2024 tentang Unit Metrologi Legal “. imbau Made.

 

 


Komentar