Timbangan di Pasar Kindai Limpuar Ditera Ulang, Tim DKUMPP Banjar Uji 215 Unit UTTP
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan Tera Ulang dan Pengawasan hari kedelapan angkatan II Tahun 2025 terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk pasar tradisional di Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung tertib dan disambut antusias oleh pedagang di blok sayur, buah, ikan dan Blok Emas perak, dipimpin oleh Bina Usaha DKUMPP Rida Winda, Manajer Area II Perumda Pasar Bauntung Batuah, Denny perdana serta petugas trantib Perumda Pasar Bauntung Batuah area Kertak Hanyar.
Denny selaku Manajer Area II Perumda Pasar bauntung Batuah yang membawahi Pasar Kindai Limpuar, Pasar Ahad Kertak Hanyar, serta pasar Sungai Tabuk mengungkapkan bahwa pihak Perumda akan membantu pembinaan dan pendampingan bagi pemilik timbangan serta takaran diwilayahnya agar tidak timbangan dan takaran pedagang tidak menyalahi ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk dapat bersinergi dengan DKUMPP agar mempertahankan predikat baik pasar Kindai Limpuar dalam keakuratan timbangan dan takaran," ujar Denny.
Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang ada di pasar Kindai Limpuar adalah sebanyak 247 unit UTTP. sedangkan berdasarkan hasil tera ulang dari jumlah potensi yang terdata, sebanyak 215 unit telah diperiksa dan diuji oleh tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang pasar tradisional merupakan hasil kolaborasi antara DKUMPP dengan Perumda Pasar bauntung Batuah.
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perumda PBB atas bantuan dan sinerginya sehingga pengawasan dan tera ulang UTTP pasar tradisional di hari pertama hingga hari kedelapan Tahun 2025 berjalan sesuai rencana," ujar Made.
Dijelaskan Made, berdasarkan informasi dari tim kami di lapangan, Aparat Perumda aktif dalam melakukan jemput bola ke kios dan lapak pedagang, sehingga 87,04% UTTP dari total potensi yang ada dapat di standarisasi melalui tera ulang .
“Kami juga terus mengimbau pemilik UTTP agar kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh petugas pengawas serta disiplin membawa timbangan dan takarannya ketempat pelaksanaan tera ulang sebagai implementasi Undang- undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag 24 tahun 2024 tentang Unit Metrologi Legal," pungkas Made.
