
JAGA AKURASI TIMBANGAN , DKUMPP LAKUKAN TERA ULANG DAN PENGAWASAN DI PASAR KINDAI LIMPUAR
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar
Tera Ulang dan Pengawasan hari kedelapan angkatan II tahun 2025 terhadap alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) untuk pasar tradisional di Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut pada Rabu, 17 September 2025.
Kegiatan yang dipimpin oleh Bina Usaha
DKUMPP Rida Winda, Manajer Area II Perumda Pasar Bauntung Batuah, Denny perdana
serta petugas trantib Perumda Pasar bauntung batuah area Kertak Hanyar ini berlangsung
tertib dan disambut antusias oleh pedagang di blok sayur, buah, ikan dan Blok
Emas perak.
Denny selaku Manajer Area II Perumda
Pasar bauntung Batuah yang membawahi
Pasar Kindai Limpuar, Pasar Ahad Kertak
Hanyar, serta pasar sungai tabuk mengungapkan bahwa pihak Perumda akan
membantu pembinaan dan pendampingan bagi pemilik timbangan serta takaran
diwilayahnya agar tidak timbangan dan takakan pedagang tidak menyalahi
ketentuan. “ Kami berkomitmen untuk dapat bersinergi dengan DKUMPP agar
mempertahankan predikat baik pasar kindai limpuar dalam keakuratan timbanagn
dan takaran “ ujar denny.
Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur
takar timbang yang ada di pasar Kindai limpuar adalah sebanyak 247 unit UTTP.
sedangkan berdasarkan hasil tera ulang dari jumlah potensi yang terdata, sebanyak 215 unit telah diperiksa dan diuji
oleh tim dari Bidang kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP kab Banjar.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar I
Gusti made Suryawati menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang pasar tradisional merupakan hasil
kolaborasi antara DKUMPP dengan Perumda Pasar bauntung Batuah. Kami memberikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perumda PBB atas bantuan dan sinerginya
sehingga pengawasan dan tera ulang UTTP
pasar tradisional di hari pertama hingga hari kedelapan tahun 2025 berjalan sesuai rencana. Berdasarkan
informasi dari tim kami di lapangan, Aparat Perumda aktif dalam melakukan
jemput bola ke kios dan lapak pedagang, sehingga 87,04% UTTP dari total potensi yang ada dapat di standarisasi melalui tera ulang .
“Kami juga terus menghimbau pemilik UTTP agar kooperatif dalam memberikan
informasi yang diperlukan oleh petugas pengawas serta disiplin membawa
timbangan dan takarannya ketempat pelaksanaan tera ulang sebagai implementasi Undang-
undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Permendag 24 tahun 2024
tentang Unit Metrologi Legal “. imbau Made.