Sosialisasi Perda No.13 Tahun 2001 Terkait Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kertak Hanyar

Kertak Hanyar – Menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banjar Tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Kertak Hanyar pada (15/9), dan dihadiri oleh Camat Kertak Hanyar beserta jajaran, lurah, pembakal , tokoh masyarakat, dan puluhan pedagang kaki lima.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Banjar Tahun 2024 dan banyak laporan yang menekankan pentingnya pembinaan sektor informal, khususnya pedagang kaki lima diwilayah Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk, agar tertata dengan baik dan tidak melanggar  aturan serta mengganggu ketertiban umum.

> “Perda Nomor 13 Tahun 2001 bukan untuk membatasi ruang usaha para pedagang, melainkan memberikan kepastian hukum dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Ini juga menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ 2024 agar pembinaan sektor PKL lebih optimal,” ujar (Yudi).

Camat Kertak Hanyar, GT. Noviar Hidayat, mengapresiasi inisiatif Satpol PP yang melibatkan para pedagang langsung dalam kegiatan sosialisasi. “Kami berharap kegiatan ini memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga pedagang kaki lima dapat tetap beraktivitas dengan aman dan tertib, sejalan dengan penataan wilayah kecamatan,” ucapnya.

Dalam sesi diskusi, para pedagang mendukung kebijakan pemerintah yang ingin menata pedagang Kaki lima berupa lokasi berjualan, jam operasional, dan prosedur perizinan. Satpol PP bersama perangkat kecamatan menegaskan siap menindaklanjuti masukan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pembinaan dan penataan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk menata dan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan ketertiban dan keindahan lingkungan, sejalan dengan arahan dan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Banjar Tahun 2024.


Komentar