
LINDUNGI KONSUMEN, DKUMPP TERA ULANG TIMBANGAN DI PASAR SUNGAI TABUK
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
(DKUMPP) kembali melakukan
tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) bagi pemilik
takaran dan timbangan di Pasar kecamatan Sungai Tabuk, Selasa 16 September
2025.
Kegiatan tera
ulang hari ketujuh yang bertempat di blok sayur dan bumbu dapur ini
dipimpin oleh Kasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan DKUMPP serta
petugas trantib perumda pasar bauntung Batuah. Tera ulang sendiri bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku
usaha dari potensi kecurangan dalam jual beli karena ketidaktepatan timbangan
dan takaran. Selain tera ulang, DKUMPP
juga melaksanakan pengawasan untuk memastikan penggunaan timbangan sudah sesuai
dengan peruntukannya dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Dalam
pengawasan tersebut, tim bidang
kemetrologian dan bina usaha melakukan pemeriksaan terhadap tanda tera yang
melekat pada timbangan dan pemeriksaan terhadap batu timbang yang digunakan.
Pengawasan
Kemetologian mengacu pada peraturan Menteri perdagangan RI Nomor 26 tahun 2017
tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas KUMPP Banjar
I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari tim nya, Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah
potensi alat ukur takar timbang yang terdata di pasar sungai Tabuk adalah
sebanyak 149 unit. Sedangkan jumlah UTTP
yang diuji dalam tera ulang adalah sebanyak 123 unit. “ Alhamdulillah tera dan pengawasan yang
dilaksanakan oleh tim Kami di Pasar Sungai Tabuk berjalan lancar tanpa ada kendala. Tingkat
kesadaran masyarakat juga tinggi. Ini diindikasikan dengan 82,6% timbangan dan
takaran terstandarisasi. Sebagian pedagang yang terdata, mengaku telah
menera di Pasar Kecamatan Martapura Barat. Sehingga untuk pasar Sungai
tabuk, akurasi UTTP dapat kami pastikan aman” tutur Made.
Timbangan
yang tidak memenuhi ketentuan langsung diperbaiki oleh timnya. Sedangkan yang
tidak bisa diperbaiki akan di tandai dengan tanda tera batal serta disarankan
agar tidak digunakan dalam transaksi
jual beli” jelas Made.
“timbangan
dan takaran yang digunakan di pasar
wajib di tera ulang setiap tahunnya, agar citra pasar tradisional
semakin meningkat” tutup Made.