Hari Ketujuh, Tim Tera Ulang DKUMPP Banjar Menyasar UTTP Pedagang Pasar Sungai Tabuk
MARTAPURA, InfoPublik – Tera ulang dan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar tradisional terus digencarkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.
Kali ini tim Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP di hari ketujuh melakukan tera ulang di Pasar Kecamatan Sungai Tabuk, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di blok sayur dan bumbu dapur dipimpin oleh Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Titin Hartati bersama Petugas Trantib Perumda Pasar Bauntung Batuah. 
Menurut Titin Hartati tera ulang sendiri  bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari potensi kecurangan dalam jual beli karena ketidaktepatan timbangan dan takaran.  
"Selain tera ulang, DKUMPP juga melaksanakan pengawasan untuk memastikan penggunaan timbangan sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut,  tim melakukan pemeriksaan terhadap tanda tera yang melekat pada timbangan dan pemeriksaan terhadap batu timbang yang digunakan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa informasi dari tim di lapangan, berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang terdata di pasar Sungai Tabuk adalah sebanyak 149 unit.  Sedangkan jumlah UTTP yang diuji dalam tera ulang adalah sebanyak 123 unit.  
“Alhamdulillah tera dan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim kami di Pasar Sungai Tabuk  berjalan lancar tanpa ada kendala. Tingkat kesadaran masyarakat juga tinggi. Ini diindikasikan dengan 82,6% timbangan dan takaran terstandarisasi," terang Made. 
Lanjut Made, sebagian pedagang yang terdata, mengaku telah menera di Pasar Kecamatan Martapura Barat. Sehingga untuk pasar Sungai tabuk,  akurasi UTTP dapat kami pastikan aman.
"Timbangan yang tidak memenuhi ketentuan langsung diperbaiki oleh timnya. Sedangkan yang tidak bisa diperbaiki akan di tandai dengan tanda tera batal serta disarankan agar tidak digunakan dalam transaksi  jual beli, timbangan dan takaran yang digunakan di pasar wajib di tera ulang setiap tahunnya, agar citra pasar tradisional semakin meningkat," pungkasnya.
 
                            
                            
                            
                