LINDUNGI KONSUMEN, DKUMPP TERA ULANG TIMBANGAN DI PASAR SUNGAI TABUK

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) kembali melakukan tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pemilik takaran dan timbangan di Pasar kecamatan Sungai Tabuk, Selasa  16  September 2025.

Kegiatan tera ulang hari ketujuh yang  bertempat di blok sayur dan bumbu dapur ini dipimpin oleh Kasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan DKUMPP serta petugas trantib perumda pasar bauntung Batuah. Tera ulang sendiri  bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari potensi kecurangan dalam jual beli karena ketidaktepatan timbangan dan takaran.  Selain tera ulang, DKUMPP juga melaksanakan pengawasan untuk memastikan penggunaan timbangan sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Dalam pengawasan tersebut,  tim bidang kemetrologian dan bina usaha melakukan pemeriksaan terhadap tanda tera yang melekat pada timbangan dan pemeriksaan terhadap batu timbang yang digunakan.

Pengawasan Kemetologian mengacu pada peraturan Menteri perdagangan RI Nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari tim nya, Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang terdata di pasar sungai Tabuk adalah sebanyak 149 unit.  Sedangkan jumlah UTTP yang diuji dalam tera ulang adalah sebanyak 123 unit.  “ Alhamdulillah tera dan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim Kami di Pasar Sungai Tabuk  berjalan lancar tanpa ada kendala. Tingkat kesadaran masyarakat juga tinggi. Ini diindikasikan dengan 82,6% timbangan dan takaran terstandarisasi.   Sebagian pedagang yang terdata, mengaku telah menera di Pasar Kecamatan Martapura Barat. Sehingga untuk pasar Sungai tabuk,  akurasi UTTP  dapat kami pastikan aman” tutur Made.

Timbangan yang tidak memenuhi ketentuan langsung diperbaiki oleh timnya. Sedangkan yang tidak bisa diperbaiki akan di tandai dengan tanda tera batal serta disarankan agar tidak digunakan dalam transaksi  jual beli” jelas Made.

“timbangan dan takaran yang digunakan di pasar  wajib di tera ulang setiap tahunnya, agar citra pasar tradisional semakin meningkat” tutup Made.  


Komentar