Dinas PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan jasa konstruksi dengan tema "Implementasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota", di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Banjar, Selasa (16/9/2025)

 

Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah.

 

"Peraturan ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola jasa konstruksi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan dalam implementasinya," ujar Gusti Abubakar.

 

Turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Sri Sumami dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin.

 

Dalam pemaparannya, Sri Sumami menjelaskan secara rinci substansi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, termasuk mekanisme pengawasan, peran pemerintah daerah, serta standar-standar yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Tim Inspektorat Kabupaten Banjar, perwakilan dari Bank Kalsel Cabang Martapura, serta para peserta dari berbagai instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait peraturan baru ini, sehingga mampu diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Banjar. (IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)


Komentar