
PELAKSANAAN FASILITASI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DI DESA SUNGAI ALANG
DKUMPP kembali menggelar kegiatan Fasilitasi
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro di Desa Sungai
Alang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sungai Alang kecamatan
Karang Intan dan diikuti oleh 30 pengusaha mikro dari berbagai sektor, seperti,
perdagangan, kuliner, dan jasa pada hari
Kamis tanggal 11 September 2025. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk
mendorong legalitas usaha masyarakat serta meningkatkan akses terhadap
program-program pemerintah, seperti bantuan UMKM, pelatihan, dan kemudahan
perizinan usaha.
Pembakal Sungai Alang Miftahul Khair dalam sambutannya menyampaikan bahwa
fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati ditempat
terpisah mengatakan dengan memiliki NIB,
pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga membuka peluang
lebih besar untuk berkembang, baik melalui akses perbankan, program pemerintah,
maupun kemitraan usaha,
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan
yang diisi oleh narasumber dari DKUMPP dan
DPMPTSP. Pada akhir kegiatan pengusaha mikro di fasilitasi dalam
penerbitan NIB
Kepala DKUMPP mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat
basis ekonomi lokal serta mendorong masyarakat Desa Sungai Alang menjadi pelaku
usaha yang tangguh dan berdaya saing.