Dinas PUPRP Banjar Gelar FGD Revisi RDTR Wilayah Perkotaan Gambut – Kertak Hanyar

BANJARBARU, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Gambut - Kertak Hanyar, di Hotel Novotel Banjarmasin, Senin (8/9/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, DPRKPLH, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Disbudporapar, Bagian Umum, akademisi, dan unsur swasta yang memiliki kepentingan dalam pengembangan kawasan tersebut.


Tujuan FGD ini adalah untuk memperoleh masukan, sinkronisasi, dan validasi terhadap materi teknis revisi RDTR agar sesuai dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat di wilayah Gambut – Kertak Hanyar.


Sekretaris Dinas PUPRP Banjar H. Gusti Abubakar menyampaikan pentingnya penyusunan RDTR yang adaptif dan implementatif sebagai landasan legal dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta percepatan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.


"Wilayah Gambut - Kertak hanyar saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dari sisi infrastruktur, Perumahan, maupun sektor jasa perdagangan . RDTR yang ada perlu direvisi agar tetap relevan dan mampu mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan" ujarnya.

FGD ini membahas sejumlah poin strategis antara lain:

  • Penyesuaian zonasi ruang dengan kondisi eksisting dan rencana investasi

  • Penguatan jaringan prasarana dan utilitas kawasan

  • Perlindungan ruang terbuka hijau dan kawasan lindung

  • Integrasi rencana tata ruang dengan RTRW Kabupaten Banjar dan RTR Nasional

  • Dukungan RDTR terhadap sistem perizinan OSS berbasis risiko


Peserta FGD juga memberikan berbagai masukan terkait potensi pengembangan kawasan transit-oriented development (TOD), kebutuhan ruang untuk UMKM, serta penataan kawasan rawan banjir yang menjadi isu penting di wilayah tersebut.


Hasil dari diskusi ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen teknis revisi RDTR, yang akan dilengkapi dengan peta digital skala 1:5000 dan sistem geospasial terintegrasi.


Revisi RDTR ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.(IP. Kab Banjar / Brigade PUPRP)


Komentar