Distan dan DPRD Banjar Sosialisasikan Regulasi Pertanian, Tekankan Jangan Malu Bertani

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pertanian (Distan) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanian bagi para petani. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Murni Group, Desa Bincau, Rabu (10/9/2025), kegiatan ini bertujuan untuk membekali petani dengan pengetahuan hukum dan praktik pertanian yang lebih baik dan berkelanjutan.


Acara ini menghadirkan berbagai narasumber yang membahas regulasi penting bagi dunia pertanian. Materi yang disosialisasikan meliputi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 39 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini Perubahan Iklim, serta Permentan No. 06 Tahun 2025 tentang tata cara Pembukaan dan Pengolahan Lahan Tanpa Membakar.


Dalam sambutannya, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk melindungi masa depan pertanian. Dengan semangat  ia menyampaikan pesan motivasi, “Jangan malu bertani karena bertani itu keren, Profesi ini adalah profesi yang mulia dan menjanjikan,” ujarnya.


Zaini juga mengingatkan kearifan lokal dengan mencontohkan Datu Kelampayan yang bukan hanya alim dalam agama, tetapi juga ahli dalam membangun irigasi untuk pertanian.


Kepala Dinas Pertanian Banjar, Warsita memaparkan program unggulan seperti Brigade Pangan (BP) dan Cetak Sawah Rakyat (CSR). Program ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Banjar.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, memberikan peringatan tentang ancaman terhadap kesuburan lahan.


“Kerusakan lahan bukan hanya dari alam, tapi juga dari perbuatan manusia, seperti penggunaan pestisida yang berlebihan. Virus baru pada tanaman juga bisa dipicu oleh praktik pembakaran lahan,” jelasnya.


Hal ini mempertegas pentingnya beralih ke pengolahan lahan tanpa bakar sesuai aturan.


Kegiatan tidak hanya berhenti pada sosialisasi satu arah, tetapi dilanjutkan dengan diskusi kelompok tani. Melalui forum ini, petani dapat menyampaikan aspirasi dan masalah yang dihadapi di lapangan secara langsung, sehingga tercipta solusi yang kolaboratif antara pemerintah dan petani.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan petani Kabupaten Banjar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin termotivasi untuk menerapkan praktik pertanian yang cerdas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar